ANALISIS PENCERAHAN BUATAN DAN WAKTU DENGUNG PADA MASJID AL-BAYAN INSTITUT TEKNOLOGI INDONESIA
Keywords:
Pencahayaan Buatan, Waktu Dengung, Akustik, Masjid, Kenyamanan Bangunan.Abstract
Masjid Al-Bayan Institut Teknologi Indonesia sebagai tempat ibadah dan aktivitas keagamaan memerlukan kenyamanan visual dan akustik yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pencahayaan buatan dan waktu dengung (reverberation time) pada ruang utama masjid. Metode perhitungan pencahayaan dilakukan berdasarkan standar iluminasi 200 Lux, dengan mempertimbangkan indeks ruang, efisiensi penerangan, dan faktor depresiasi. Hasil perhitungan menunjukkan diperlukan 11 armatur lampu (menggunakan 2 lampu TLD/84-HF 50W per armatur) untuk mencapai iluminasi yang sesuai. Sementara itu, analisis akustik dilakukan dengan menghitung waktu dengung pada frekuensi 125 Hz hingga 4000 Hz berdasarkan koefisien penyerapan material yang ada. Hasil perhitungan waktu dengung (RT) bervariasi, yaitu RT125 = 2,4 s, RT250 = 3,3 s, RT500 = 4,54 s, RT1000 = 0,48 s, RT2000 = 0,17 s, dan RT4000 = 0,06 s. Hasil ini mengindikasikan bahwa kondisi akustik ruang utama masjid pada frekuensi menengah (500 Hz) memiliki waktu dengung yang cukup panjang, yang berpotensi mengurangi kejelasan suara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem pencahayaan buatan telah memenuhi standar, namun diperlukan evaluasi lebih lanjut dan perbaikan desain akustik untuk mengoptimalkan kenyamanan beribadah, khususnya pada frekuensi menengah.
Downloads
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Zaky Zidan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
This license requires that reusers give credit to the creator. It allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, for noncommercial purposes only. If others modify or adapt the material, they must license the modified material under identical terms.

